Ketentuan Umum dalam Uang Persediaan (UP) PMK178/PMK.05/2018 Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Secara Penuh pada K/L.
- Uang Persediaan (UP) digunakan:
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA dapat mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
- Belanja Barang;
- Belanja Modal; dan
- Belanja Lain-lain.
- UP yang diajukan berupa :
- UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. Mulai berlaku 1 Juli 2019.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
- Perubahan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1;
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
- kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp 400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
- Saldo kas tunai BP/BPP pada akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
- Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
- Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
-
- Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
- Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
- Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
- Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
- Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS).
- Pemberian UP diberikan paling banyak (dihitung dari pagu akun 52, 53, dan 58) :
- 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
- 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
- 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .
- Syarat SPM-UP RUPIAH MURNI :
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Pernyataan UP dari KPA
Jenis SPM | Jenis Pembayaran | Sifat Pembayaran | Akun | Uraian SPM | Kelengkapan |
10
Dana UP |
4
Pengeluaran Transito |
1
Dana Uang Persediaan |
825111
(RM) |
“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……” | 1. Surat Pernyataan UP (sesuai Lamp PMK 190/2012)
2. Copy persetujuan rekening dari KPPN |
- Ketentuan Khusus SPM-UP Dana PNBP :
- Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
- Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
- Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
- Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-
- Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
- Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP:Maksimum Pencairan
PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
JS : jumlah setoran
JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
Syarat SPM-UP DANA PNBP :
- Surat Pernyataan UP dari KPA
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format dalam Lampiran XVII PMK-190/PMK.02/2012
Jenis SPM | Jenis Pembayaran | Sifat Pembayaran | Akun | Uraian SPM | Kelengkapan |
10
Dana UP(UYHD) |
4
Pengeluaran Transito |
1
Dana Uang Persediaan |
825113
(PNBP) |
“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah PNBP Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
1. Surat Pernyataan UP (sesuai Lamp PMK-190/2012)
2. Copy persetujuan rekening dari KPPN 3. Daftar Perhitungan Jumlah MP (sesuai Lamp XVII PMK-190/2012) |